khasanahIslam - Dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo, di Jawa Timur.
Dalam
pasal tersebut disebutkan “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur
Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2013.”
Di dalam pasal itu juga ditegaskan alokasi
dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area ter dampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki,
Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun
tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo,
dan Kelurahan Mindi.
Kemudian, pada poin selanjutnya alokasi itu
diatur untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga,
yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah,
Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa
Ketapang, dan Kelurahan Porong.
Selanjutnya, dalam rangka
penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar
tanggul Lumpur Lapindo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS
Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi
penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama ke
Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong.
Pagu paling tinggi yang diusulkan adalah sebesar Rp 155 miliar.
Saat
dikonfirmasi, politisi DPR asal Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,
menilai dana sebesar itu wajar digelontorkan oleh pemerintah untuk
meringankan beban masyarakat setempat. Pasalnya, semburan lumpur di
kawasan Sidoarjo telah dinyatakan sebagai bencana alam, dan pemerintah
wajib membantu masyarakat yang menjadi korban.
Ketua DPP Partai Demokrat ini juga menjamin alokasi anggaran untuk penanggulangan Lumpur Lapindo jauh dari unsur politis.“Di
Sidoarjo itu gejala alam, wajar pemerintah menanggulangi melalui APBN.
Menurut saya utamakan dulu kepentingan rakyat,” ujarnya.
Seperti
kita ketahui bahwa wilayah Sidoarjo, Jawa Timur terendam lumpur akibat
pengeboran sumur Banjar Panji 1 oleh PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini
terjadi pada 29 Mei 2006 lalu, dan sampai sekarang belum ada
penyelesaian secara tuntas atas musibah tersebut. PT Lapindo
Brantas, perusahaan milik Aburizal Bakrie seharusnya menjadi pihak yang
paling bertanggung jawab atas musibah ini. (cd/kmc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !